Caleg NasDem Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu Sumsel dan Minta Penegakan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017

Jumat 01-03-2024,13:29 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

HARIANOKUS.COM - Suhu Pemilu 2024 semakin memanas di Daerah Pemilihan Sumsel II, setelah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Eddy Rianto. SH. MH, mengajukan dugaan kecurangan dengan melaporkan PPK dan Panwascam Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kamis malam (29/2/2024).

Dalam laporannya, Eddy Rianto juga meminta agar Pasal 551 Undang-undang No 7 tahun 2017 dapat ditegakkan.

Laporan ini terkait adanya dugaan pengelembungan suara dan penolakan tandatangan hasil rapat pleno. Eddy Rianto, yang juga Dewan Pakar Partai NasDem Sumsel, menuduh PPK dan Panwascam Sungai Rotan terlibat dalam aksi penyelewengan suara.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan, Rianto mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dianggapnya sebagai bukti nyata kecurangan.

BACA JUGA:Tips Belanja Online di Blibli, Manfaatkan Fitur dan Promo untuk Pengalaman Berbelanja yang Lebih Efisien

Menurut Rianto, bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal ketidaktransparanan tandatangan hasil rapat pleno.

PPK dan Panwascam Sungai Rotan diduga enggan menandatangani hasil rapat, bahkan lampiran pun tidak disertai tanda tangan.

"Mereka hanya bersedia menandatangani satu saksi dari NasDem dengan alasan kehabisan kertas. Namun, setelah kami memaksa, akhirnya mereka memberikan apa yang kami minta," tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy Rianto mengungkapkan dugaan serius terkait suara yang diklaim lebih dari 2 persen dari semua mata pilih.

"Dari TPS-TPS di sana, banyak yang tidak datang, tapi anehnya suara tetap tembus. Saya sudah cek dari saksi partai NasDem sendiri," tegasnya.

BACA JUGA:Ada-Ada Saja ! Perselisihan Dua Nenek Terselesaikan, Setelah Tuduhan Mencuri Rambutan Terbukti Tidak Benar

Sebelum melapor ke Bawaslu Sumsel, Eddy Rianto mengklaim telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan sejumlah saksi.

"Kami berharap Bawaslu Sumsel segera mengambil tindakan. Jika tidak, kami tidak ragu untuk melapor ke pusat," pungkasnya dengan sikap tegas.

Eddy juga berharap pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 ditegakkan.

“Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata dia.

Kategori :