Lalu, pada 27 Januari 2024 malam, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul.
Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam korban dengan ancaman akan memukulinya.
Korban yang ketakutan, dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Saat itu, pelaku memegangi alat kelamin korban.
"Kejadian tersebut berulang terjadi sebanyak lima kali dengan cara yang sama namun di waktu dan tempat berbeda.
Korban sempat diancam akan dipukul jika tidak mau melayani nafsunya (pelaku).
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Merespons Laporan Terhadap Dua Oknum Pama Polres Banyuasin, Tegas ! Ini Kata Dia?
Korban juga sempat mengalami kekerasan fisik seperti ditampar di bagian pipinya ketika menolak untuk melayani nafsu tersangka," kata Ghulam.
Pencabulan itu lalu diketahui oleh orang tua korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban membuat laporan ke Polres Simalungun.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya. (dest)