HARIANOKUS.COM - Seorang dukun bernama Edi Panjaitan (39) mencabuli pelajar laki-laki berusia 16 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Korban sempat diancam dan dianiaya jika menolak permintaan pelaku untuk dicabuli.
"Korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk dibangku SMA.
Tersangka bekerja sebagai peracik obat tradisional atau dukun," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (5/4/2024).
Ghulam menyebut kasus itu dilaporkan orang tua korban pada 22 Februari 2024.
Sementara pelaku ditangkap 25 Maret.
Pencabulan itu, kata Ghulam, berawal saat pelaku datang ke warung ibu korban.
Pelaku ini merupakan teman ibu korban dan sering datang ke warung tersebut.
Lalu, saat pelaku datang ke warung itu, pelaku mengaku tengah membutuhkan anggota.
Dia pun menawarkan korban menjadi anggotanya.
Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap Usai Cabuli 2 Bocah Laki-laki
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Ada Motif Lain Dibalik Pelaporan Dua Oknum Pama Polres Banyuasin
"Kebetulan dia (pelaku) membutuhkan anggota.
Lalu, dia melihat korban di warung dan tidak masuk sekolah, sehingga menawarkan korban untuk bekerja dengannya," ujarnya.
Korban pun menerima tawaran itu dan tinggal di rumah pelaku.