Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Pihak keluarga lantas melapor ke polisi.
"Rabu (24/4) sekitar jam 14.00 WIB kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing.
Kebetulan mereka ada di Kecamatan Mranggen, dan sudah kita amankan, dan kita proses sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
Atas tindakan tersebut dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (dest)