Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya bersama dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam memerangi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan. (*)