Kasus yang menjerat Edwin Herius bermula dari dugaan penyelewengan dana KUR pada tahun 2021-2022. Dalam dakwaan JPU, nasabah yang berhak menerima dana dari BNI Cabang Muaradua berjumlah 141 orang.
Namun, modus operandi yang digunakan saat pencairan dana KUR, yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, hanya diterima nasabah sebesar Rp10 juta, dengan total nasabah sekitar 147 orang.
BACA JUGA:Petugas Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian Handphone di Baturaja
BACA JUGA:Kloter 8 Terbang Ke Madinah, Hari Ini JCH asal OKU Selatan Masuk Asrama, Waspada Cuaca Panas Makkah
"Jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar," jelas Solihin.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli keuangan negara Siswo Sujanto menyatakan bahwa pencairan dana KUR yang tidak sesuai prosedur oleh BNI Cabang Muaradua merupakan kerugian negara. Keterangan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Ahli kerugian negara dari BPKP Sumsel, M. Denny Muropal, juga dihadirkan untuk menjelaskan audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari 161 perjanjian kredit.
Audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara berasal dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022, dikurangi jumlah pengembalian kepada BNI Cabang Muaradua OKU Selatan. (SEG/end)