Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Korupsi Gedung SMA

Kamis 30-05-2024,14:26 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan

Dalam kasus ini, tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

"Atau melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP," tandasnya. (Dal)

Kategori :