HARIANOKUS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan paling cepat pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025. Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Tito menegaskan bahwa proses pelantikan sangat bergantung pada selesainya proses Pilkada. Apabila semua daerah selesai bersamaan, prosesnya bisa rampung pada November.
Namun, penghitungan suara dan persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, Tito mengatakan bahwa proses tersebut mungkin tidak akan selesai di Desember, sehingga pelantikan kepala daerah paling cepat akan dilakukan pada Desember atau Januari.
Tito juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:OKU Selatan Kembali Ikuti Rakor Inflasi dan KLB Polio Bersama Kemendagri
BACA JUGA:Mencegah Kegiatan Musik Remik, Patroli Polsek Muaradua dan Penegakan Perda
Tito mengingatkan bahwa proses pemilihan kepala daerah tidak selalu berjalan lancar, seperti kasus di Kalimantan Selatan yang memakan waktu delapan bulan, dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, yang mengulang proses selama satu tahun tiga bulan.
Oleh karena itu, Tito berharap agar proses Pilkada Serentak 2024 tidak berlangsung terlalu lama agar kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.
Meskipun jadwal Pilkada Serentak 2024 tetap pada 27 November 2024, Tito menyebut bahwa wacana untuk mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih agar tidak terlalu jauh dari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 masih terbuka. (*)