OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Seorang terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nova, menjadi sorotan publik setelah videonya berjoget di depan para korban usai menerima vonis tiga tahun penjara viral di media sosial.
Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan Zyuhal, yang mengenakan baju putih dan berpeci, mengangkat tangannya yang diborgol dengan gestur mengejek, seolah meremehkan para korban penipuannya.
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (30/7), di mana Zyuhal dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman tiga tahun sembilan bulan.
Zyuhal didakwa melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat para korban yang marah mengejar Zyuhal setelah sidang. Petugas kejaksaan akhirnya mengamankan terdakwa dari kejaran para korban yang merasa sangat dirugikan.
Unggahan video ini di media sosial mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Banyak yang mengecam tindakan terdakwa yang dianggap tidak menyesali perbuatannya, serta menyoroti ringannya hukuman yang diberikan.
"Bisa-bisanya menipu jamaah umrah ratusan orang, cuma dipenjara 3 tahun berjoget ria," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.
BACA JUGA:TACB Sumsel Tinjau Potensi Cagar Budaya di OKU Selatan, Warisan Leluhur Terlindungi**
"Ternyata pria tersebut merupakan tersangka kasus penipuan terhadap sejumlah jamaah umroh dengan senilai nominal uang yang ditipu sebesar Rp 4 miliar.
Wow, kok bisa? Perkara hukum di Indonesia ini, Mimin no komenlah," tulis akun Instagram @jktnews yang mendapatkan informasi dari akun @puput.ciyutd.
Reaksi warganet lainnya juga banyak yang menunjukkan kekecewaan terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Orang susah payah nabung, terus ditipu dan tersangkanya macam gitu, ganti rugi kek beri efek jera kek, kasus kek gini banyak tapi kek ga bikin kapok kalo hukumannya kek gitu," komentar @kulsum_khanza prihatin.
"Ingat, hukum di negeri ini bisa dibeli.... Ingatlah kasus gayus tambunan," kata @aristyafp, sementara @nasrul_rasyidi212 menambahkan, "Alangkah lucu nya hukum di negeri ini." Beberapa warganet lainnya juga menyarankan agar wajah terdakwa terus diviralkan sebagai bentuk hukuman sosial. "Viralin terus, spil mukanya bikin malu seumur hidup," kata @younoes_bhabhe.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi hukum di Indonesia, terutama dalam memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang.