Sejak 1 Januari 2024, Polres OKU Tangkap 62 Tersangka dari 54 Perkara

Kamis 01-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Dalam satu semester pertama tahun 2024, jajaran Polres OKU telah berhasil mengamankan 62 tersangka dari 54 perkara yang mereka tangani. Keberhasilan ini diumumkan dalam press release terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU, yang berlangsung di Gedung Wira Satya Ruang Wicaksana Laghwa Polres OKU pada Selasa, 30 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan bahwa dari 54 berkas perkara yang mereka tangani, 21 berkas sudah memasuki tahap 2 atau penyerahan pelimpahan ke kejaksaan, 29 berkas masih dalam proses tahap 1, dan 4 berkas lainnya masih dalam pemberkasan. Dari jumlah tersebut, terdapat 62 tersangka yang diamankan, terdiri dari 56 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.

"Dari 54 perkara yang kami tangani, kami telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, serta 73 butir pil ekstasi," ungkap Kapolres Imam Zamroni. Selain itu, nilai rupiah yang berhasil diselamatkan dari barang bukti yang disita selama semester pertama tahun 2024 mencapai sekitar Rp240.000.000. Dari keterangan para tersangka, barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga masyarakat Kabupaten OKU dari bahaya narkotika.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Tanam Cabai Adalah Alternatif Terbaik

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Gelar Pelayanan 100 Akseptor untuk Peringati Hari Kependudukan Sedunia

Kapolres Imam Zamroni juga menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023, terdapat peningkatan sebanyak 41 perkara. "Maka dari data ini, kami bisa menyimpulkan bahwa setiap minggu ada 2 perkara yang diungkap. Namun, ini bukan menjadi keberhasilan semata, melainkan data real nyata bahwa tahun 2024 di wilayah Kabupaten OKU ada peningkatan terkait penyalahgunaan narkotika," jelas Kapolres OKU.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres OKU juga mengajak seluruh instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika agar generasi muda di Kabupaten OKU bisa mengisi pembangunan dengan lebih baik dan lebih maju.

"Untuk ancaman terberat bagi para tersangka terkait narkotika, kami terapkan hukuman maksimal sekitar 20 tahun. Tergantung dari masing-masing sangkaan yang diajukan oleh jaksa sesuai dengan bukti-bukti dan unsur pidana yang terpenuhi," pungkas Kapolres OKU.

Dengan upaya yang terus ditingkatkan oleh jajaran Polres OKU, diharapkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten OKU dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba. Keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat, sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin marak. (*)

Kategori :