HARIANOKUS.COM - Mantan bendahara SMPN 3 Trenggalek, RG (58), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, resmi ditahan oleh Polres Trenggalek.
RG diduga terlibat dalam korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2017 hingga 2019. Total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2017-2019.
Dana yang dikelola setiap tahun adalah Rp 848 juta pada 2017, Rp 845 juta pada 2018, dan Rp 812 juta pada 2019. Kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 514 juta berdasarkan hasil audit.
"Tersangka utama dalam kasus ini adalah kepala sekolah saat itu, TN, yang kini telah meninggal dunia, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Namun, RG yang merupakan bendahara sekolah diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS," kata AKP Zainul Abidin.
Menurut Zainul, penyalahgunaan dana BOS dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mark up harga, dokumen pendukung fiktif, pemalsuan kuitansi, dan laporan honorarium yang tidak benar.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar petunjuk teknis penggunaan dana BOS, serta untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, RG kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
RG menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Saat konferensi pers, RG menunjukkan perilaku tidak terduga.
Ia menangis saat hendak dibawa ke lokasi dan berlagak kesurupan ketika digiring ke ruang tahanan, dengan menjulurkan tangan ke depan. (dest)