MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sebanyak 67 dari 252 desa di enam kecamatan di Kabupaten OKU Selatan telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II kategori Non E-Marking.
Dana ini, yang sebesar 40% dari total alokasi, diperuntukkan untuk kebutuhan umum desa sesuai dengan Peraturan Desa (PBDes) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM, melalui Kabid Penataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa Eko Wahyudi, ST, berkas pengajuan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Bapenda sebelum dikirim ke KPPN Baturaja.
Proses pencairan diperkirakan akan memakan waktu antara 10 hingga 30 hari ke depan.
“Setelah berkas diajukan ke Bapenda dan diproses di KPPN, estimasi waktu pencairan adalah antara 10 hingga 20 hari. Paling lambat, dana akan mulai cair dalam waktu 30 hari dari pengajuan, tergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh masing-masing desa,” ujar Eko Wahyudi.
BACA JUGA:Sat Intelkam Polres OKU Selatan Ajak Warganet Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada
Dana Desa Tahap II kategori Non E-Marking ini digunakan untuk berbagai kebutuhan umum desa, sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam PBDes.
Pencairan dana desa ini akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada desa-desa yang telah mengajukan persyaratan dengan lengkap.
“Proses pencairan akan bergantung pada kecepatan pengajuan dari setiap desa.
Biasanya, begitu beberapa desa mendapatkan pencairan, desa-desa lain akan mengikuti. Saat ini, 67 desa sudah mengajukan, sementara desa-desa lainnya mungkin masih dalam proses persiapan,” tambahnya.
Dinas PMD OKU Selatan mendorong kepala desa untuk segera menyelesaikan persyaratan agar dana desa dapat segera dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. (dal)