Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Illegal Drilling di Muara Lakitan

Sabtu 18-01-2025,12:37 WIB
Reporter : Winda
Editor : Winda

Harianokus. Com Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Kedua pelaku, Arafik (59) dan Arjuno (58), warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA:DA Club 41 di Palembang Ditutup Pasca Penggerebekan Narkoba Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkec dan Siswa SMA Jaga Kebersihan Ikon Wisata OKU Selatan

Saat penangkapan, keduanya sedang melakukan pengeboran pada salah satu dari sekitar 70 sumur minyak ilegal yang tersebar di kawasan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:

12 jeriken berisi minyak mentah (masing-masing 35 liter).Mobil Daihatsu GranMax warna hitam ldengan nomor polisi BG 8687 NI.Tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter.Pipa besi, tameng gulung tali, dan sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Hendriansyah, menyampaikan bahwa meskipun alat yang digunakan para pelaku terbilang sederhana, aktivitas pengeboran ilegal ini berdampak serius terhadap lingkungan.

“Banyak sumur yang ditemukan sudah tidak aktif, tetapi tetap menyisakan kerusakan besar pada tanah dan ekosistem di sekitarnya,” ujar AKP Hendriansyah.

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana. 

BACA JUGA: Komisi V DPRD Sumsel Pantau Pendidikan di OKU Selatan, Fokus pada SDM dan Sarana

BACA JUGA:SIAP-siap, Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional dan Internasional 2025 Akan Digelar

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi tersebut sedang dalam proses untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Penutupan sumur ilegal menjadi upaya penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

“Melibatkan masyarakat dalam pengawasan sangat penting agar kerusakan lingkungan dan eksploitasi tanpa izin seperti ini tidak terus berlanjut,” tutup AKP Hendriansyah.

 

Kategori :