BACA JUGA:Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 23 Paket Sabu
Selain jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri, Mendikdasmen juga telah menetapkan istilah “pembelajaran selama bulan Ramadan” sebagai bagian dari kebijakan libur sekolah. Hal ini memungkinkan siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar meskipun disesuaikan dengan suasana bulan puasa.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan spiritual, budaya, dan akademik selama Ramadan dan Idul Fitri. Semoga jadwal libur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalin kebersamaan dengan keluarga dan meningkatkan semangat ibadah.