Harianokuselatan.com- Perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Selain menjadi waktu berkumpul bersama keluarga, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang memberikan kesempatan untuk menikmati suasana Lebaran lebih lama. Berikut adalah jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H tahun 2025:
BACA JUGA:Desa Tekana Masih Tertinggal, Jaringan Internet dan Bansos Jadi Sorotan
BACA JUGA:Pasokan Menipis, Harga Cabai Merah Keriting Capai Rp 90 Ribu
-
Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Hari pertama Idul Fitri ditetapkan sebagai libur nasional, memberikan waktu bagi umat Muslim untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan keluarga serta kerabat. -
Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Hari kedua Idul Fitri juga ditetapkan sebagai libur nasional, memungkinkan masyarakat untuk melanjutkan tradisi berkunjung ke rumah keluarga atau tetangga. -
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Pemerintah menetapkan cuti bersama sebagai kelanjutan dari libur nasional, memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk mudik atau merayakan Lebaran di kampung halaman. -
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Cuti bersama hari kedua ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus balik bagi pemudik. -
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Hari terakhir cuti bersama memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat sebelum kembali ke rutinitas sehari-hari.
BACA JUGA:Palembang Tetap Catat Jumlah Penduduk Miskin Tertinggi di Sumsel Tahun 2024
BACA JUGA:KPK Sita Enam Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
-
Sabtu, 5 April 2025: Akhir Pekan
Akhir pekan menjadi waktu tambahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan liburan Lebaran. -
Minggu, 6 April 2025: Akhir Pekan
Hari Minggu melengkapi rangkaian libur panjang Idul Fitri tahun ini. -
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Cuti bersama tambahan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat yang membutuhkan waktu ekstra untuk kembali dari kampung halaman.
BACA JUGA:Sunat Gratis di Polrestabes Palembang Membantu Bocah Jalur Sumsel yang Ditolak di Tempat Lain