Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian

Sabtu 01-02-2025,17:07 WIB
Reporter : Desti
Editor : Winda

Harianokus. Com - Aqiqah merupakan salah satu tradisi yang sangat penting dalam Islam, dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Pada hari ketujuh setelah kelahiran, keluarga bayi menyembelih hewan (biasanya kambing atau domba) sebagai ungkapan terima kasih dan untuk memohon berkah bagi anak tersebut. Namun, sering kali muncul pertanyaan: apakah seseorang yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan memakan dagingnya sendiri? Artikel ini akan membahas hukum dan ketentuan terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Lagu Spesial HUT ke-21 Kabupaten OKU Selatan dari Putri Seminung Management

BACA JUGA:Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Agung Sedayu Group ke KPK

Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata "aq" yang berarti memotong atau memisahkan. Dalam konteks agama Islam, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Menurut mayoritas ulama, aqiqah disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun jika ada kendala, bisa dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja setelahnya.

Untuk anak laki-laki, aqiqah biasanya dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing atau domba, sementara untuk anak perempuan cukup satu ekor. Daging dari penyembelihan ini biasanya dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan, dan sebagian juga boleh dimakan oleh keluarga yang melaksanakan aqiqah.

BACA JUGA:Produk Lokal Vs Impor: Wamenperin Desak Shopee Lebih Adil

BACA JUGA:Tragis, Tiga Anak di Ogan Ilir Meninggal Akibat Tenggelam: Kapolres Imbau Peningkatan Pengawasan

Berdasarkan pendapat para ulama, memakan daging aqiqah sendiri diperbolehkan. Beberapa alasan syar’i yang mendukung pendapat ini antara lain:

  1. Hadits Aisyah RA: Daging aqiqah dimasak utuh tanpa mematahkan tulangnya, lalu dimakan oleh keluarga dan dibagikan kepada orang lain. Ini menunjukkan bahwa keluarga boleh mengonsumsinya.

  2. Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin: Beliau menyatakan bahwa sebagian daging aqiqah sebaiknya dimakan oleh keluarga, sementara sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin atau kerabat.

  3. Mazhab Syafi’i: Dalam mazhab ini, hukum aqiqah disamakan dengan qurban, yang memungkinkan pemilik aqiqah untuk memakan sebagian dagingnya. 

Meskipun memakan daging aqiqah sendiri diperbolehkan, Islam sangat menganjurkan untuk membagikan sebagian besar daging kepada yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak yatim. Ini sebagai bentuk rasa syukur serta kepedulian sosial. Walaupun tidak ada ketentuan baku mengenai pembagian, mayoritas ulama menyarankan agar sebagian besar daging disedekahkan, baik dalam bentuk daging mentah maupun setelah dimasak.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lakukan Sidak ke PDAM Tanggapi Keluhan Masyarakat

BACA JUGA:Polemik Pembangunan Dermaga RS Pratama Makarti Jaya, Banyuasin: DPRD dan Pemkab Berselisih

Idealnya, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, tetapi bisa juga dilakukan di hari lain jika ada halangan. Setelah penyembelihan, daging aqiqah sebaiknya segera dibagikan atau dikonsumsi. Jika ingin disimpan, daging tersebut bisa bertahan beberapa hari tergantung cara penyimpanannya.

Kategori :