Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. --Foto: Ist.- Sumsel local products-
Harianokus.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kali ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, resmi diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Gedung Kejati Sumsel, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB. Fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang diduga menjadi bagian penting dalam skema kasus tersebut.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Upgrading Pengadaan OKU Selatan
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ajak OPD Matangkan Persiapan Kunjungan Deputi III Kantor Staf Presiden
Kejati Dalami Aliran Dana BPHTB
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan hari ini fokus pada pendalaman aliran dana BPHTB serta peran tersangka dalam pengambilan keputusan proyek BOT Pasar Cinde,” jelas Vanny kepada media.
Proyek BOT Seret 5 Tersangka
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui skema Build, Operate, and Transfer (BOT) untuk revitalisasi Pasar Cinde yang berlangsung antara 2016–2018. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan, mulai dari penunjukan mitra hingga pengelolaan dana.
BACA JUGA:PKK OKU Selatan Hadir di Samarinda, Siap Bergerak Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA:Sampah di Jalan Menuju Desa Pendagan Kembali Menjamur, Berpotensi Jadi TPA Liar
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel
Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang
Eddy Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT
Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum
PT Magna Beatum adalah pihak swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam proyek ini.
Diduga Langgar Prosedur, Negara Alami Kerugian
Menurut hasil penyidikan sementara, proyek ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk dalam pemanfaatan aset daerah, penunjukan mitra kerja, dan penggunaan dana publik. Akibatnya, daerah diduga mengalami kerugian signifikan meski angka pastinya belum diumumkan secara resmi.
BACA JUGA:Dinas Peternakan Himbau Pemilik Anjing Segera Vaksinasi Rabies
BACA JUGA:Minim Sosialisasi, PLN Soroti Penyebab Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka. Perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul,” ujar Vanny.
Belum Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
Meski telah berstatus tersangka, Alex Noerdin belum ditahan. Kejati Sumsel menegaskan bahwa keputusan penahanan akan didasarkan pada kebutuhan dan perkembangan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Sumatera Selatan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.
Sumber: