Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel

Minggu 02-02-2025,14:40 WIB
Reporter : Desti
Editor : Winda

 

Harianokus.com +Oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa.

Laporan tersebut dibuat oleh korban, Nike Ardila (32), yang didampingi kuasa hukumnya, M. Aminuddin, SH, MH.

BACA JUGA:Ketidakpastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Dinamika dan Tantangan

BACA JUGA:Tower Jembatan Ampera Resmi Dibuka: Terobosan Baru Pariwisata Palembang

Menurut kuasa hukum korban, laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya dalam Pasal 263 dan/atau 266 KUHP.

“Kami melaporkan oknum Kades Sukaraja karena diduga melakukan pemalsuan yang merugikan klien kami,” ujar M. Aminuddin.

Dugaan pemalsuan ini bermula dari terbitnya SK pemberhentian terhadap Nike Ardila sebagai bendahara desa.

BACA JUGA:Ketua Tim Hukum FH UMP Pertimbangkan Laporan Balik dalam Kasus Dekan Fakultas Hukum

BACA JUGA:Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian

SK tersebut diduga dibuat untuk kepentingan pencairan dana desa tahap II senilai Rp300 juta. Namun, ketika dana hendak dicairkan, pihak bank menolak karena masih memerlukan tanda tangan Nike Ardila.

“Oknum Kades ini nekat menerbitkan SK pemberhentian agar bisa mencairkan dana desa. Namun, pencairan gagal karena membutuhkan tanda tangan klien kami,” jelas M. Aminuddin.

Bahkan, Camat setempat telah memastikan bahwa pemecatan terhadap Nike Ardila tidak sah.

BACA JUGA:Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Agung Sedayu Group ke KPK

BACA JUGA:Lagu Spesial HUT ke-21 Kabupaten OKU Selatan dari Putri Seminung Management

Kategori :