Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel

Minggu 02-02-2025,14:40 WIB
Reporter : Desti
Editor : Winda

Nike Ardila mengungkapkan bahwa ia menerima surat pemberhentiannya pada 5 Desember 2024. “Tiba-tiba saya mendapat surat pemberhentian tanpa alasan yang jelas.

Lalu, saya ditelepon oleh pak Camat yang meminta agar spesimen tanda tangan saya di Bank Sumsel Babel dikembalikan atas nama saya, karena pemecatan saya ternyata tidak sah,” ujarnya.

Nike Ardila menambahkan bahwa dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades sebelumnya, ia masih memiliki masa tugas selama lima tahun ke depan.

Sementara itu, oknum Kades MH sendiri baru dilantik pada 22 Juli 2024. 

BACA JUGA:Produk Lokal Vs Impor: Wamenperin Desak Shopee Lebih Adil

BACA JUGA:Tragis, Tiga Anak di Ogan Ilir Meninggal Akibat Tenggelam: Kapolres Imbau Peningkatan Pengawasan

“Atas dasar itulah saya melaporkan oknum Kades ini ke Polda Sumsel karena diduga melakukan pemalsuan SK pemberhentian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.(dst)

 

Kategori :