JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) disimpan di bank nasional.
Kebijakan ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 dan bertujuan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
"Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA, maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Evaluasi Pengelola Wisata untuk Meningkatkan Target PAD Sektor Pariwisata
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Kabinet Efektif, Perkuat Hubungan dengan Jokowi
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gelar Skrining Kesehatan Gratis untuk Bayi Baru Lahir
DHE SDA Wajib Disimpan di Bank Nasional
Salah satu poin utama aturan ini adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, meningkat dari sebelumnya yang hanya 30%.
Devisa tersebut harus disimpan di rekening khusus dalam bank nasional selama minimal 12 bulan sejak penempatan.
Prabowo menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun.
Meski demikian, eksportir tetap dapat menggunakan devisa tersebut untuk kebutuhan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Berdampak, KPK Atur Ulang Strategi Penyidikan
BACA JUGA:MTs Negeri 1 OKU Selatan Gelar Pameran Seni Lukis untuk Asah Bakat Siswa
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bersama Peragi Gelar Peringatan HGN
Dampak Ekonomi: Target Devisa Hingga US$ 100 Miliar
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa secara signifikan. "Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar.
Jika berjalan penuh dalam 12 bulan, hasilnya bisa lebih dari US$ 100 miliar," ungkap Prabowo.