Polres OKU Selatan Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Cegah Pelanggaran UU ITE

Rabu 26-02-2025,14:50 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Polres OKU Selatan melalui jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial guna mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu Idham Khalid, didampingi Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S. Psi., M. Psi., M. Si., menyampaikan bahwa penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat berujung pada tindak pidana.

"Payo, dulur-dulur hati-hati dalam menggunakan HP dan jari tangan. Jangan sembarangan memotret, merekam, atau memvideokan tanpa izin, karena dapat dijerat Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tegas Iptu Idham Khalid, Selasa (26/2/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berpikir sebelum memposting konten di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, dan Telegram. Pembatasan informasi pribadi yang dibagikan di dunia maya sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak di OKU Timur Dukung Swasembada Pangan 2025

BACA JUGA:284 Siswa OKU Selatan Ikuti Seleksi Paskibraka 2025, Siapkan Putra-Putri Terbaik

BACA JUGA:Kalapas Muaradua Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

"Cobalah mencari nama sendiri di internet, karena apa pun yang diunggah dapat dengan mudah diduplikasi, disebarluaskan, atau disalahgunakan oleh orang lain. Jika ada konten yang kurang berkenan, segera hapus untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut," tambahnya.

Polres OKU Selatan menegaskan bahwa pencegahan lebih baik daripada berhadapan dengan hukum. Masyarakat diharapkan lebih teliti dan bijaksana saat beraktivitas di dunia maya demi melindungi diri dari potensi tindak pidana. (dst)

Kategori :