Kadis Kominfo OKU Selatan Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial

Kamis 27-02-2025,22:33 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKU Selatan, Zakiah, SE., MM, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial guna mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Imbauan ini disampaikan pada Kamis (27/2/2025) sebagai langkah antisipasi maraknya penyalahgunaan media sosial yang dapat berujung pada tindak pidana. Sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, penyebarluasan informasi yang merugikan orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum.

"Mari kita lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat tindak pidana yang dapat membahayakan diri sendiri dan keluarga," ujar Zakiah.

Ia menekankan pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya di media sosial.

BACA JUGA:Siswa Yayasan Amal Bakti Saojah RA Al Husein Kunjungi UPT Damkar OKU Selatan

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, UPT Puskesmas Muaradua Sapa Pengunjung

BACA JUGA:Kalapas Muaradua Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat penyebaran berita bohong (hoaks) semakin mudah terjadi, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.

"Kita harus bijaksana, waspada, dan meningkatkan kehati-hatian saat mengunggah atau membagikan informasi di media sosial. Jangan sampai informasi yang kita sebarkan merugikan orang lain atau melanggar hukum," tambahnya.

 

Diskominfo OKU Selatan berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam bermedia sosial demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. (dst)

Tags :
Kategori :

Terkait