Harianokus.com – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, yang dikenal dengan sapaan akrab Finda, diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Finda, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Ia didampingi suaminya, Dedi Siprianto, serta tim kuasa hukumnya. Setelah tiba, keduanya langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan tertutup oleh tim penyidik. BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tingkatkan Kinerja OPD BACA JUGA:Kantor ULP Pemkab Muara Enim Dilanda Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik Saat jeda untuk salat Ashar sekitar pukul 15.18 WIB, Finda sempat menyapa awak media dan menyampaikan komentar singkat, “Mohon doanya ya untuk Bu Fitri,” sambil tersenyum. Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaan atau jumlah pertanyaan yang diajukan. “Tunggu saja waktunya,” katanya singkat. Kehadiran Finda dan Dedi kali ini menarik perhatian publik, mengingat keduanya sempat absen pada pemanggilan sebelumnya. Pada 20 Maret 2025, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas. Pemanggilan kedua pada 25 Maret 2025 hanya dihadiri oleh Finda dalam kondisi kurang sehat, sehingga pemeriksaan berlangsung singkat. Sementara itu, Dedi kembali absen dengan alasan sedang bertugas ke Lampung. BACA JUGA:256 Warga Binaan Lapas Muaradua Terima Remisi Idulfitri, 2 Orang Langsung Bebas BACA JUGA:Fasilitas Tambahan untuk Pemudik Lebaran 2025: Tiga Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Dibuka GratisKepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah PMI dan pengelolaan darah pada periode 2022–2023. “Kami memanggil keduanya sebagai saksi untuk menggali keterangan lebih lanjut. Ini langkah penting dalam mengusut penyimpangan dana hibah PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin. Hingga kini, status Finda dan Dedi masih sebagai saksi. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan langsung. BACA JUGA:Libur Lebaran, Danau Ranau Ramai Wisatawan BACA JUGA:Terkendala Masalah Legalitas, Pelantikan Pejabat di 3 Kabupaten Sumsel Dibatalkan oleh Kemendagri Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat dana hibah yang dikelola seharusnya digunakan untuk tujuan kemanusiaan dengan penuh transparansi. Penyidik Kejari Palembang memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial seperti PMI,” tegas Hutamrin. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan.