PN Palembang nyatakan tutup perkara korupsi Haji Alim

Rabu 04-02-2026,19:34 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

 

Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara korupsi yang menjerat almarhum secara resmi dinyatakan berakhir dan tidak dapat dilanjutkan.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Musi Banyuasin Abdul Haris Augusto membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.

 

Ia menyampaikan bahwa JPU akan melaporkan hasil penetapan majelis hakim kepada pimpinan untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk memastikan kepastian hukum terkait status barang bukti melalui koordinasi internal.

 

Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat HGU yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait