Ombudsman RI desak tutup tambang ilegal di Mancak secara permanen ‎

Kamis 05-02-2026,17:26 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Serang - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

‎Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.

‎“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu, segera tutup, enggak usah lagi,” ujar Yeka saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, Kamis. ‎

‎Menurut dia, langkah tegas ini dinilai mendesak karena aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan dan pelayanan publik.

‎Yeka mengatakan terdapat sekitar 40 titik tambang ilegal di wilayah tersebut yang telah didata Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

‎Dia menegaskan tambang yang memiliki izin sekalipun wajib dievaluasi secara ketat guna memastikan seluruh komitmen dipenuhi. Ia memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan koordinat lahan tambang.

‎“Jangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata dia menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus pidana itu semuanya,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa penutupan tambang ilegal tidak boleh disiasati dengan melengkapi dokumen perizinan di kemudian hari untuk melegalkan aktivitas yang sudah berjalan

‎Kalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh,” kata Yeka.

‎Ia menambahkan bahwa selain penghentian aktivitas, penegakan hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama sebelum ada pertimbangan lebih lanjut.

‎“Kita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian-kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan,” tambahnya.

‎Dalam tinjauan tersebut, Yeka juga menyinggung potensi adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

‎Enggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat ataupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas,” ujar Yeka.

‎Senada dengan hal tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Banten, Ade Ichsanudin, menyatakan bahwa aktivitas tanpa izin sepenuhnya masuk ke dalam ranah pidana.

‎“Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ujar Ichsan.

‎Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap tambang berizin dan tambang ilegal sangatlah berbeda. Jika tambang berizin melakukan pelanggaran, sanksi administratif akan didahulukan, namun hal itu tidak berlaku bagi tambang ilegal.

‎“Kalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158,” ujar Ichsan.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler