Harian OKU Selatan.ID - PEKANBARU — Aparat kepolisian berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia di wilayah Riau. Keduanya diamankan setelah aparat menggagalkan upaya keberangkatan 18 warga negara asing yang hendak diseberangkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu pelabuhan tikus di wilayah Dumai, Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Kepolisian Daerah Riau melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik keberangkatan.
BACA JUGA:Minyak Mentah Diduga Masuk Mekakau Ilir, Aktivitas Angkutan Jadi Sorotan Warga
Dalam operasi yang dilakukan pada malam hari, polisi menemukan 18 warga negara asing asal Myanmar yang tengah menunggu keberangkatan menggunakan speedboat. Mereka diduga tidak memiliki dokumen perjalanan resmi dan akan diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Petugas langsung mengamankan seluruh calon penumpang serta dua pria yang diduga sebagai pengurus keberangkatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjelaskan bahwa kedua tersangka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka berperan sebagai penghubung dan pengatur transportasi laut. Para korban disebut telah membayar sejumlah uang untuk bisa diseberangkan ke luar negeri dengan janji mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal dan Pencuri di Berbagai Wilayah
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan mengatur jadwal keberangkatan dan berkoordinasi dengan operator speedboat. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang kasus ini,” ujar perwakilan kepolisian dalam konferensi pers.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, bukti transfer uang, serta catatan daftar nama calon penumpang. Sementara itu, 18 warga asing tersebut kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak imigrasi dan instansi terkait.
BACA JUGA:Wow! Lukisan “Kuda Api” SBY Tembus Rp6,5 Miliar
Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa wilayah perairan Riau memang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan manusia karena letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh sebab itu, patroli laut dan pengawasan di pelabuhan tidak resmi akan terus diperketat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat dari praktik ilegal seperti penyelundupan manusia. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan keselamatan para korban yang sering kali harus menempuh perjalanan laut tanpa standar keamanan memadai.
BACA JUGA:Bupati Abusama Launching Dapur Makan Bergizi Gratis SPPG Vera Jaya di Runjung Agung
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan aparat keamanan Malaysia guna menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan manusia masih menjadi ancaman serius di kawasan Asia Tenggara, dan kerja sama lintas instansi serta negara sangat diperlukan untuk memberantasnya secara menyeluruh.