Kejati Sumsel Periksa Saksi Kunci, Aliran Dana Kasus Pasar Cinde Kembali Didalami

Senin 23-02-2026,19:07 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Palembang,— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Langkah ini dilakukan guna memperdalam penelusuran aliran dana proyek yang diduga merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sumsel sejak pagi hingga sore hari. Beberapa saksi yang dipanggil berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah periode sebelumnya, pihak pengembang, hingga pihak yang terlibat dalam proses administrasi proyek. Penyidik berfokus pada dokumen kerja sama, mekanisme pemanfaatan aset daerah, serta dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.

BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Alex Noerdin Menurun, Dirawat Intensif di ICU Rumah Sakit Jakarta

Kasus ini turut menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang saat ini berstatus terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Selain itu, sejumlah nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum secara terpisah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian di persidangan. “Kami masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Semua keterangan saksi akan dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti yang telah kami sita,” ujarnya.

BACA JUGA:Konsumsi Gula Berlebihan Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Jantung – Ahli Sarankan Pola Makan Seimbang

Revitalisasi Pasar Cinde sebelumnya direncanakan sebagai proyek kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dengan tujuan modernisasi pasar tradisional yang memiliki nilai historis tinggi di Kota Palembang. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Penyidik menyoroti perubahan skema kerja sama dan proses persetujuan yang dianggap tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Selain itu, dugaan penyimpangan dalam penetapan nilai kontribusi dan pengelolaan aset daerah juga menjadi fokus pemeriksaan.

BACA JUGA:Besok Siswa di Palembang Mulai Masuk Sekolah, Disdik Pastikan Kesiapan dan Pengawasan

Di sisi lain, persidangan perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang. Beberapa agenda sidang sebelumnya sempat mengalami penundaan karena alasan kesehatan salah satu terdakwa. Meski demikian, majelis hakim memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pengamat hukum di Palembang menilai bahwa penelusuran aliran dana menjadi aspek krusial dalam pembuktian perkara korupsi. “Dalam kasus proyek pembangunan seperti ini, penting untuk memastikan siapa yang menerima manfaat dan bagaimana mekanisme pencairan anggaran dilakukan,” katanya.

BACA JUGA:Pagelaran Kicau Burung Jadi Hiburan Komunitas di Lahat, Ratusan Peserta Ramaikan Tepian Ayek Lematang

Masyarakat Palembang sendiri terus mengikuti perkembangan kasus ini. Pasar Cinde dikenal sebagai salah satu ikon kota yang memiliki sejarah panjang, sehingga polemik revitalisasinya menimbulkan perhatian luas dari berbagai kalangan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Sejumlah Kabupaten, Target Rampung Sebelum Lebaran

Kategori :