JAKARTA – Sidang etik internal Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS terkait kasus meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Putusan tersebut diumumkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pendalaman fakta oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian yang diduga melibatkan tindakan berlebihan saat patroli keamanan. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas publik dan mendorong desakan agar kepolisian bertindak transparan serta akuntabel dalam menangani anggotanya yang diduga melanggar prosedur.
BACA JUGA:Kawanan Gajah Liar Masuk Mess Karyawan di Siak, Riau, Video Viral di Media Sosial
Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa sidang kode etik profesi telah dilakukan secara objektif dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai melanggar aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Atas dasar itu, majelis sidang memutuskan sanksi terberat berupa PTDH.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar perwakilan Divisi Propam Polri dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Pemerintah Alokasikan US$150 Juta Kembangkan Ekosistem Semikonduktor Nasional
Meski telah dijatuhi sanksi etik, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan disebut masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian menegaskan bahwa sanksi etik tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Peristiwa meninggalnya pelajar tersebut terjadi saat aparat melakukan patroli di wilayah Tual. Berdasarkan informasi yang beredar, korban sempat mendapatkan tindakan yang diduga berujung fatal. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu dan meminta penegakan hukum secara adil.
BACA JUGA:Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Sejumlah aktivis perlindungan anak dan lembaga bantuan hukum mendesak agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan turut berduka atas meninggalnya korban dan berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pendidikan dan pelatihan terkait standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan disebut akan diperkuat, termasuk pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.
Pengamat kepolisian menilai bahwa keputusan pemecatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas institusi. Menurut mereka, ketegasan dalam menindak pelanggaran anggota dapat menjadi sinyal bahwa reformasi internal terus berjalan.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan. Mereka juga meminta dukungan psikologis dan pendampingan hukum agar hak-hak korban dan keluarga tetap terlindungi.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tutup Usia