STNK Mati Tapi KTP Pemilik Lama Hilang? Tenang, Ini Cara Perpanjangnya Secara Resmi
Warga Mengurus Perpanjangan STNK dan Balik Nama Kendaraan di Kantor Samsat-Fhoto:Ist-
BACA JUGA:Marta Lena Atlet Angkat Besi Sumbang 3 Emas Pertama Untuk OKU Selatan di
BACA JUGA:SIPF Jajaki Kerja Sama dengan Disway Group, Bahas Potensi Bisnis dan Pengembangan SDM di Indonesia
Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bukan hal mustahil, asalkan ditempuh melalui jalur resmi, yaitu balik nama kendaraan. Selain lebih aman, langkah ini juga melindungi pemilik baru dari risiko hukum dan administrasi.
Jadi, daripada STNK mati bertahun-tahun, lebih baik urus balik nama sekarang agar kendaraan tetap legal dan nyaman digunakan.
Sumber:





