BrigadirRizka aniaya Brigadir Esco hingga tewas karena terdesak utang
Siaran langsung suasana sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani melalui layar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026)--
Mataram - Brigadir Rizka Sintiani terungkap dalam dakwaan menganiaya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif terdesak utang bunga pegadaian.
"Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas Brigadir Rizka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Perasaan emosi tersebut terungkap dari pesan percakapan antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa menyampaikan pesan dengan nada ancaman kepada korban.
Terdakwa memaksa korban memberikan uang setelah mengetahui jatah remunerasi senilai Rp10 juta sudah cair.
Karena mendapat tanggapan yang terkesan cukup dingin dari korban, terdakwa pun naik pitam. Hingga waktu mengetahui korban bangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri korban dan melampiaskan amarah dengan melancarkan serangkaian tindakan penganiayaan.
Sumber:





