Majelis Hakim Vonis ABK 5 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang ABK setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan.--
Majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pengadilan juga menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran 18–24 Maret 2026, Pelayanan Penting Tetap Berjalan
Sumber:
