Banner Lebaran

3 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Area Perbukitan Empat Lawang

3 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Area Perbukitan Empat Lawang

3 hektare ladang ganja ditemukan di Empat Lawang--

Harian OKU Selatan.id - Aparat kepolisian menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare di kawasan perbukitan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Temuan ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah terpencil yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.

Kapolres Empat Lawang dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama beberapa pekan. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran ke area perbukitan yang diduga menjadi lokasi penanaman. Setelah menempuh perjalanan berjam-jam dengan berjalan kaki, petugas akhirnya menemukan ribuan batang ganja yang ditanam secara terpisah di beberapa titik lahan.

“Luas lahan yang kami temukan diperkirakan mencapai tiga hektare dengan jumlah tanaman ribuan batang. Tanaman tersebut bervariasi, mulai dari yang masih kecil hingga siap panen,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Wanita di Muratara Jadi Korban Pencurian, Pelaku Ditangkap Polisi

Untuk mencegah penyalahgunaan, petugas langsung melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara mencabut dan membakar tanaman ganja tersebut. Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat dan disaksikan perangkat desa setempat.

Lokasi ladang ganja berada di area perbukitan yang tertutup semak belukar dan jauh dari permukiman warga. Kondisi geografis yang sulit dijangkau diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari pantauan aparat. Selain itu, akses menuju lokasi harus melalui jalan setapak dan menyeberangi aliran sungai kecil.

BACA JUGA:Anggota DPR Pastikan Stok Beras Nasional Aman Jelang Ramadhan, Masyarakat Diminta Tenang

Polisi kini tengah memburu pelaku yang diduga sebagai penanam sekaligus pengelola ladang ganja tersebut. Sejumlah barang bukti berupa peralatan pertanian sederhana dan pupuk turut diamankan dari lokasi. Aparat menduga tanaman ganja tersebut telah dibudidayakan selama beberapa bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan ladang ganja di wilayah perbukitan Sumatera Selatan. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di daerah rawan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman tanaman terlarang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran dan produksi narkotika.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menanam, memelihara, atau memiliki tanaman ganja tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Oleh karena itu, aparat memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 15 Februari 2026, Cek Rinciannya

Pemerintah daerah turut menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika juga terus digencarkan, terutama di kalangan generasi muda.

Dengan ditemukannya ladang ganja seluas 3 hektare ini, aparat berharap dapat memutus rantai pasokan narkotika di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penanaman tanaman ilegal tersebut.

Sumber: