DPR Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi Tahap Finalisasi di Jakarta
DPR menargetkan pembahasan tahap akhir rampung dalam waktu dekat sehingga regulasi dapat segera diberlakukan.--
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait finalisasi regulasi perlindungan data pribadi guna memperkuat keamanan informasi masyarakat di era digital. Pembahasan dilakukan bersama pemerintah melalui perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah lembaga terkait.
Ketua Komisi I DPR menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi. “Perlindungan data bukan lagi sekadar isu teknis, tetapi sudah menyangkut hak dasar warga negara,” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta.
BACA JUGA:Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa di Seluruh Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan komitmennya untuk mempercepat harmonisasi aturan turunan agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif. Menteri Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa regulasi ini nantinya akan mengatur kewajiban pengendali data, mekanisme persetujuan pengguna, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Menurut pemerintah, regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha digital. Dengan aturan yang jelas, perusahaan diwajibkan menjaga keamanan sistem elektronik serta memastikan data pelanggan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:UMKM Kuliner Sumsel Kebanjiran Pesanan Jelang Ramadan, Omzet Diprediksi Naik Tajam
Sejumlah fraksi di DPR juga menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas memantau kepatuhan penyelenggara sistem elektronik. Lembaga tersebut diharapkan mampu menerima pengaduan masyarakat serta melakukan investigasi apabila terjadi pelanggaran.
Pengamat teknologi informasi menilai regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu menyesuaikan standar perlindungan data dengan praktik internasional agar mampu bersaing secara global.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Posko Terpadu dan Tim Siaga Hadapi Ancaman Banjir
“Jika aturan ini diterapkan dengan baik, kepercayaan publik terhadap layanan digital akan meningkat. Ini juga berdampak positif terhadap investasi sektor teknologi,” katanya.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memberikan masa transisi yang cukup agar perusahaan dapat menyesuaikan sistem keamanan dan tata kelola data sesuai ketentuan baru. Mereka menilai kepastian teknis pelaksanaan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapanganBACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Dinkes Sumsel Intensifkan Fogging dan Edukasi Warga
Masyarakat pun menyambut baik pembahasan regulasi tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai perlindungan data pribadi menjadi kebutuhan mendesak, terutama dengan maraknya transaksi digital dan penggunaan layanan berbasis aplikasi.
DPR menargetkan pembahasan tahap akhir rampung dalam waktu dekat sehingga regulasi dapat segera diberlakukan. Pemerintah juga diminta menyiapkan sosialisasi masif kepada publik agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait data pribadi.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Amankan 12 Pelaku Curanmor, Tiga Diantaranya Residivis
Sumber:
