Dua Mantan Pejabat OKU Ditahan Kejari
“Modusnya, tersangka menjadikan uang tersebut sebagai insentif bagi para ASN dan honorer di lingkungan Dispenda OKU. Padahal insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
Sedangkan dispenda kabupaten OKU tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhannya baik kinerja maupun prestasinya adalah milik Dirjen Pajak,” papar Asnath.
Untuk selanjutnya, tambah Kejari, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
“Segera akan kita limpahkan. Terkait apakah nanti ada tersangka lainnya, kita lihat saja nanti,” sebutnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dispenda (F) saat dimintai komentar oleh beberapa wartawan saat akan dibawa menuju mobil tahanan hanya menjawab seadanya.
“Entah la pak, la lupo. Maklum sudah tuo,” ucap F singkat.(lee)
Sumber: