Kadinkes Sumsel Minta 17 Kabupaten/Kota Tanggap
PALEMBANG – Dinas Kesehatan Sumsel mengeluarkan surat edaran (SE), Nomor 45/633/KES/V/2022 mengenai kesiapan rumah sakit untuk menghadapi lonjakan COVID-19. SE itu tindaklanjut dari edaran Kemenkes No YR.03.03/III/4476/2021 perihal kesiapan RS menghadapi lonjakan kasus COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini menjelaskan, isi dari SE itu meminta seluruh Kepala Dinkes di 17 kabupaten/kota dan direktur atau Kepala RSUDD se-Provinsi Sumsel untuk memgambil langkah-langkah peningkatan pencegahan, deteksi dan merespons wabah penyakit COVID-19 yang masih jadi pandemik global.
“Kita minta Dinkes se-Sumsel memantau dan mengevaluasi kesiapan RS dalam menghadapi lonjakan kasus pasien COVID-19 yang memerlukan perawatan secara rutin dan berkesinambungan,” kata Lesty Nurainy, Rabu (9/2).
Lanjut Lesty, RS diminta menyiapkan penambahan kapasitas perawatan bagi pasien dengan melakukan konversi tempat tidur non COVID-19 menjadi tempat tidur COVID-19. Baik untuk isolasi biasa maupun isolasi negatif pada saat terjadi lonjakan kasus memgacu pada edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/Menkes/11/A/2021 tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien pada RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
“Kebutuhan SDM dan logistik seperti APD, obat-obatan dan BMHP untuk stok persediaan minimal 3 bulan ke depan harus juga disiapkan,” timpalnya.
Kemudian dia menambahkan, Dinkes bekerja sama dengan Dinsos dan dinas terkait lainnya diminta menyediakan fasilitas isoman terpusat, baik bagi yang tanpa gejala atau gejala ringan yang tidak dapat melakukan isoman di rumah atau tidak memenuhi syarat klinis di rawat di RS dengan mengacu keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021.
Sumber: