BANNER RAMADHAN KOMINFO

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan--

Harian OKU Selatan.ID- Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pencairan hak keuangan bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian terkait kesejahteraan aparatur negara. Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lebih jelas dan terjadwal.

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Turun Tajam Usai Pernyataan Trump soal Selat Hormuz

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa THR akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Selain itu, sejumlah pegawai pemerintah non-ASN yang memenuhi ketentuan juga berpeluang menerima tunjangan tersebut sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Pemerintah menilai penerbitan aturan ini penting karena memberikan kepastian mengenai waktu pencairan serta komponen penghasilan yang akan dihitung dalam pembayaran THR maupun gaji ke-13. Dengan adanya kepastian tersebut, para penerima dapat merencanakan kebutuhan mereka menjelang Hari Raya dengan lebih baik.

BACA JUGA:Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik Hingga Idulfitri

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan berjalan sebelum pencairan.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada pertengahan tahun dan bertujuan membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka. Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembayaran uang sekolah, perlengkapan belajar, hingga biaya administrasi lainnya.BACA JUGA:Bupati Abusama Kukuhkan Pengurus APRI OKU Selatan Periode 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Penghulu

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah masing-masing. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan alokasi anggaran yang telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian terkait memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara transparan dan tepat waktu agar para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut menjelang perayaan Idulfitri. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu aparatur negara, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Dimulai 30 Maret, Sekda Harapkan Peran Aktif OPD dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah OKU Selatan Tahun 2025

Momentum pencairan THR biasanya turut meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa. Banyak masyarakat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya perjalanan mudik.

Selain itu, peningkatan daya beli masyarakat selama periode Ramadan hingga Idulfitri juga dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, perputaran ekonomi di berbagai daerah diharapkan menjadi lebih aktif.

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di OKU Timur Terkendala Lahan

Sumber:

Berita Terkait