Petani di OKUS Digrebek Polisi Saat Bungkus Paket Usai Panen Ganja

Petani di OKUS Digrebek Polisi Saat Bungkus Paket Usai Panen Ganja

KISAM ILIR - Nekat menanam Narkotika jenis ganja di sebuah kebun kopi, Saryadi bin Marsidin (43) seorang petani warga Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir, OKU Selatan kini harus mendekam diruang tahanan Mapolres OKU Selatan.

 

Tersangka sendiri merupakan seorang petani kopi dan mengalami apes usai digrebek oleh tim gabungan kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan dirumahnya, ketika sedang membungkus ganja kering yang baru saja dipanennya.

 

Dalam penggerebekan polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 269 gram, serta menemukan 2,81 biji kering diduga bibit ganja.

 

 

 

 

Kepada kepolisian S, mengaku ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. 11 paket daun kering dari hasil memanen 10 batang ganja yang ditanam di sela-sela kebun Kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan.

 

"Kalau panen baru sekali, rencanan untuk dijual. saya tanam disela-sela kebun kopi hutan kawasan," ujarnya saat pres release dihalaman Mapolres OKU Selatan. Jumat, 11/2 kemarin.

 

Diringkusnya tersangka penyalagunaan Narkotika jenis ganja dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Kompol MP Nasution SH, MH didampingi Kasihumas AKP Johan Syafri dan Kasatres Narkoba Iptu Raja Toga Parujum Str, K, dalam menggelar press release.

Sumber: