Petani di OKUS Digrebek Polisi Saat Bungkus Paket Usai Panen Ganja

Petani di OKUS Digrebek Polisi Saat Bungkus Paket Usai Panen Ganja

 

 

 

 

"Ya, kita berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, pelaku adalah S (43) yang bekerja sebagai petani,"ungkap Kompol MP Nasution SH, MH saat press release, Jumat (11/2).

 

Tak hanya itu, Kompol Nasution mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas.

 

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapat biji diduga bibit ganja dari saudara E, dan ini akan terus kita selidiki agar jangan sampai terdapat kebun - kebun ganja lainnya," terangnya.

 

 

 

 

Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(try)

Sumber: