Jika Ditetapkan Tersangka, Kades Kota Way Bakal di Nonaktif

Jika Ditetapkan Tersangka, Kades Kota Way Bakal di Nonaktif

MUARADUA - Menyikapi kasus dugaan tindak Asusila terhadap gadis dibawah umur yang saat ini menjerat Kepala Desa (Kades) Kota Way Kecamatan Buay Pemaca, Ferry Armansyah,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten OKU Selatan bakal menonaktifkan atau memberhentikan sementara oknum Kades tersebut dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Dimana saat ini kasus dugaan tindak Asusila terhadap gadis dibawah umur yang dilakukan oknum Kades Kota Way tersebut masih tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala DPMPD OKU Selatan, A Romzi, SE.,MM, melalui Kepala bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, TD, S.E, saat dikonfirmasi harianokus.com, Senin (27/6).

Zainal, menjelaskan terkait kasus tersebut Dinas PMPD OKU Selatan akan segera berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan untuk meminta Surat Resmi terkait status Hukum Kades Kota Way, Feri.

Dikatakannya jika status Kades Kota Way ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian, maka pihaknya akan memberhentikan sementara Kades Kota Way dari jabatannya selaku Kepala Desa saat ini

"Besok kami akan ke Polres untuk meminta surat resmi status Kades Kota Way. Jika yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sampai adanya keputusan hukum yang tetap atau inkcrah," ujar Zainal kepada wartawan media ini.

Dengan begitu, sambung Zainal, apabila nantinya Kades Kota Way diberhentikan sementara maka akan ditunjuk Plt Kades untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Kota Way.

"Sekdes setempat akan diangkat untuk menjadi Plt," terangnya. (DK)

Sumber: