Kerap Curi Motor di RSUD Muaradua, Satu Pelaku Dibekuk

Kerap Curi Motor di RSUD Muaradua, Satu Pelaku Dibekuk

Ke esokan harinya, sambung Kapolres, 2 unit sepeda motor hasil curian tersebut dilepaskan badan motornya sehingga menjadi trondol atau tanpa bodi. Selanjutnya oleh tersangka Sopian dan tersangka AF, kedua motor tersebut dijual dengan hasil penjualan Rp 4 juta.

“Dari Hasil penjualan motor curian ini tersangka Sopian dan AF masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta, sedangkan tersangka K hanya diberi bagian Rp 1 juta ,” tuturnya Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Sopian ini, pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, 1 buah BPKP dan STNK Motor Nopol BG 3853 VR, 1 unit sepeda motor merk Honda blade warna hitam dan 1 buah kunci T.

Atas perbuatannya, jelas Kapolres, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (res)

Sumber: