Pemkab OKU Selatan Samakan Persepsi Tentang Ranperda Bangunan Gedung

Pemkab OKU Selatan Samakan Persepsi Tentang Ranperda Bangunan Gedung

 

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengelar rakor untuk menyamakan persepsi terkait Penyelenggaraan bangunan gedung di ruang rapat asisten bidang ekonomi dan pembangunan setda kabupaten oku selatan, rabu (29/06/2022).

 

“Rapat tersebut membahas terkait penetapan struktur retrebusi untuk menghitung besaran tarif retrebusi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung,”hal ni dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Haris Munandar, SH., MH.,

 

Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan lampiran Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan ke lima atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi daerah, dalam menetapkan struktur retribusi ini ada tabel indeks yang dipakai.

 

Termasuk menghitung besaran tarif retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung serta contoh aplikasi penghitungan retribusi. “Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan, nilai retribusi bangunan gedung berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi ( SHST), indeks terintergrasi dan ok indeks bangunan gedung terbangun,”Jelasnya.

 

Selanjutnya ada Indeks lokalitas sebagaimana dimaksud pada poin pertama, dan merupakan persentase pengalih terhadap SHST yang ditetapkan, dengan nilai sebesar 0,5 persen. Ketiga, standar harga satuan tertinggi (SHST) dipersamakan dengan harga satuan bagunan gedung negara ( HSBGH) yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui keputusan Bupati.

 

Harga satuan Prasarana bangunan gedung ( HSpbg) ditentang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Keputusan Bupati, Indeks terintergrasi sebagaimana dimaksud pada point pertama ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

 

Dan untuk bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, restitusi sebesar 1,75 persen dari biaya pelaksanaan sesuai nilai rencana anggaran biaya atau Kontrak.  “Kami berharap KPA dan PPK memiliki persepsi yang sama, karena pembangunan gedung yang ada merupakan tanggungjawab bersama,” ujarnya.

 

 

Dia pun menginginkan agar para konsultan perencana bisa membantu secara maksimal dan mentaati tahapan yang telah ditetapkan. “Pengadaan barang dan jasa adalah amanah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya.(dwa/ril)

 

Sumber: