Bantu Tuntaskan Urusan Pertanahan, 6 Camat Dilantik Sebagai Pembuat Akta Tanah Sementara

Bantu Tuntaskan Urusan Pertanahan,  6 Camat Dilantik Sebagai Pembuat Akta Tanah Sementara

Harianokus.com – Sebanyak enam camat Jum'at  (15/07/2022) dilantik sebagai  pejabat pembuat akta tanah sementara oleh  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Albert Midian Panjaitan, ST,MT.

Enam camat tersebut yakni  Camat Muaradua Evan Kurniawan, SE,  Camat Buay Sandang Aji Edy Yonson, SE,  Camat KISAM Ilir Erwin Ferliza, SH, Camat Muaradua Kisam Adi Ismul Mubaraq, S.Kom, Camat Mekakau Ilir Waliman, SP., Camat Pulau Beringin Putra Jaya, M.Si.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan  Albert Midian Panjaitan ST, MT mengatakan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS ) ini memiliki tugas dan kewajiban membantu kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah.

"Tugas pokoknya selaku PPATS membuat Akta tanah sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, yang akan dijadikan dasar bagi Pendaftaran Tanah,"jelasnya.

Dijelaskannya, PPATS mempunyai peranan besar dalam meningkatkan penerimaan negara atau daerah yaitu dalam hal memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pemindahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebelum membuat Akta.

"Tendensi utama bagi saudara adalah sikap mental yang patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan semangat pengabdian yang tinggi pada kepentingan masyarakat yang ada di lingkungan kerja masing-masing,"katanya dalam pelantikan tersebut.

Kegiatan ini juga turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Perkim, Kadis PMPTSP, Kabag Tapem, Kabag Hukum.

Sumber: