OKU Selatan Sabet Predikat Kabupaten Layak Anak
OKU Selatan Sabet Predikat Kabupaten Layak Anak
MUARADUA - Kabupaten OKU Selatan berhasil menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2022.
Keberhasilan itu sendiri diraih berkat perjuangan Pemkab OKU Selatan setelah melalui beberapa kriteria dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP, KB, PP dan PA) OKU Selatan, Umu Manazilawati SKM., M.M, mengatakan bahwa penghargaan KLA Tingkat Pratama tersebut diraih Pemkab OKU Selatan atas dedikasi dalam memenuhi hak dan kebutuhan anak di wilayah itu.
"Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diperoleh oleh Kabupaten OKU Selatan ini di umumkan pada malam penganugerahan evaluasi KLA di Kabupaten Bogor pada Jum'at 22 Juli 2022 lalu," jelasnya, Ajad (24/7).
Dikatakannya, penghargaan ini diberikan kepada Pemkab OKU Selatan setelah melalui proses evaluasi oleh tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mulai dari administrasi hingga verifikasi yang dilakukan secara bertahap.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim, maka Kabupaten OKU Selatan memenuhi kriteria enam klaster dan 24 indikator sebagai daerah penyandang predikat KLA;" terangnya.
Adapun enam klaster tersebut. Ujarnya, mencangkup penguatan lembaga dimana telah tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kemudian, sambungnya, kluster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus.
Ia menambahkan, Kabupaten Layak Anak merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
"Kriteria anak yang dimaksud yakni semua warga negara Indonesia sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun", tandasnya. (dal)
Sumber: