Ketua Komisi I Minta Orgen Tunggal Malam Hari Dilarang dan Perdanya Ditegakkan
Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Afri Zaini, saat menyampaikan interupsi dan kritikan terhadap banyaknya hiburan Orgen Tunggal yang digelar pada malam hari.--
"Selain itu buat apa ada Perda jika Perda yang ada tidak di tegakkan," tambahnya lagi dengan cukup berapi api.
Selain dirinya meminta agar Pemkab OKU Selatan untuk benar-benar menegakan Peraturan Daerah larangan Orgen Tunggal saat malam hari, dirinya juga meminta agar Pemkab OKU Selatan kembali mensosialisaikan kepada masyarakat tentang adanya Perda larangan menggelar acara Orgen Tunggal saat malam hari dan pihak terkait harus menegakan perda tersebut.
Instrupsi dan kritik ini disampaikan saat hampir berakhirnya acara rapat paripurna dan akan di tutup oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten OKU Selatan, Tarmizi, saat dibincangi terpisah menuturkan pihaknya akan segera kembali mensosialisaikan Perda larangan acara orgen tunggal malam hari di wilayah kabupaten OKU Selatan.
"Segera kita akan bergerak kembali guna mensosialisasikan Perda yang ada saat ini dengan cara berkoordinasi dengan para Camat dan Kades termasuk dengan para pemilik atau pengurus orgen tunggal tentang dilarangnya acara hiburan orgen Tunggal malam hari seperti yang disampaikan bapak dewan tadi saat paripurna," ujarnya.
Kedepan, ucapnya, jika pihajnya telah mensosialisasikan namun masih ada yang melanggar atau tetap ada hiburan orgen tunggal saat malam hari di daerah ini tentu akan dilakukan tindakan tegas yaitu Pol PP Akan membubarkan acara yang ada tersebut. (DK)
Sumber: