Pemkab OKU Selatan Dukung Penetapan Sempadan Danau Ranau
Foto : Kegiatan FGD Penetapan Garis Sempadan Danau Ranau pada Wilayah Sungai Musi Sugihan Banyuasin Lemau oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Tahun 2022 di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan, Selasa (06/09/2022).--
MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) komitmen untuk mendukung pelestarian Danau Ranau berikut ekosistem yang ada di dalamnya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan, H Hermansya Said, S.IP., dalam Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Garis Sempadan Danau Ranau pada Wilayah Sungai Musi Sugihan Banyuasin Lemau oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Tahun 2022 di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan, Selasa (06/09/2022) pagi.
Menurutnya, Danau Ranau dan Gunung Seminung hingga kini telah menjadi ikon dari Kabupaten OKU Selatan, termasuk Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Untuk itu, perlu ditetapkan sepadannya.
“Karena mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu batas maa yang boleh mereka kelola, mana batas yang masyarakat boleh membangun dan sebagainya,” katanya.
Untuk itu, kata dia Pemkab OKU Selatan mendukung upaya ini. Karena menurutnya, hal ini merupakan suatu upaya agar kelestarian Danau Ranau tetap terjaga hingga bertahun-tahun yang akan datang.
Dia menilai, selain menjadi ikon, Danau terbesar kedua di Sumatera ini juga menyimpan banyak potensi dan kekayaan alam.
“Jadi dengan adanya kajian sempadan ini masyarakat bisa tahu mana batas yang boleh dikelola. Ke depan kalau sempadannya sudah jadi, kami menyarankan agar seluruh stakeholder terkait dapat mensosialisasikan ini termasuk kami menyarankan agar dibuat tanda atau patok permanen batas yang boleh dikelola,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Arlinsyah menyebut bahwa Danau Ranau menjadi salah satu Danau prioritas di Indonesia bagi Pemerintah Pusat. Dan sebagai upaya optimalisasi fungsi Danau Ranau melalui penetapan SK dari Kementerian PUPR untuk menetapkan Sempadan Danau Ranau.
“Saat ini kondisi danau di Indonesia banyak yang kelestariannya terganggu, umumnya pendangkalan, pencemaran dan gulma serta penyerobotan lahan. Untuk mengelola secara benar dibutuhkan kajian teknis. Dan ini juga sangat ditentukan oleh keikutsertaan masyarakat di sekitar sebagai upaya konservasi,” katanya.
Ditambahkan Kasubdit Bendungan dan Danau Wilayah I, Matius Tamyong bahwa untuk pengkajian sempadan Danau Ranau ini telah dibentuk ti pengkaji untuk membantuk sosialisasi dan eksekusi di lapangan.
Dalam hal penetapan sempadan ini, lanjutnya tentu akan menimbulkan resistensi di tengah masyarakat namun ketika ini dibiarkan akan menimbulkan efek jangka panjang.
Untuk itu, lanjutnya, melalui FGD ini diharapkan didapat sejumlah masukan terkait kajian Sempadan Danau Ranau ini termasuk terhadap apa yang telah dilakukan oleh tim konsultan.
Dalam FGD ini dibahas sejumlah hal mengenai penetapan sempadan Danau Ranau hingga upaya melestarikan Danau Ranau beserta ekosistem yang ada di dalamnya. Dalam diskusi ini juga dibahas tentang pengelolaan Danau Ranau salah satunya mengenai Kerambah Jaring Apung (KJA) dan beragai hal lainnya.
Turut hadir dalam FGD ini Kadinsos, Kadin LH, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang, Kabid SDA Dinas PUPR, Kabid Penata Ruang Dinas PUPR, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Kabid Penegakan Peraturan Daerah SatPol PP, Camat Warkuk Ranau Selatan, Camat Banding Agung, Camat BPRRT, Sekretaris Pokja Danau Ranau, Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, yang mewakili sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Barat serta tamu undangan lainnya. (rel)
Sumber: