Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Agama

Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Agama

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Com., saat melaksanakan Peletakan Batu Pertama pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan, Selasa (20/09/2022).--

MUARADUA – Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Com., dan Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., hadiri secara langsung Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan, Selasa (20/09/2022).

Ketua Pengadilan Agama Muaradua, Iskandar, S.Hi. menyampaikan bahwasanya pembangunan Gedung Pengadilan Agama Muaradua yang merupakan tanah Hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan berlokasi dilingkungan Perkantoran Pemkab OKU Selatan dengan luas tanah 5000 meter persegi.

“Alhamdulillah atas dukungan Bupati OKU Selatan, Mahkamah Agung telah menganggarkan untuk pembangunannya, dan pembangunannya akan dimulai setelah peletakan batu pertama pada hari ini,” ucap Iskandar, S.Hi.

Ucapan terimakasih juga disampaikannya kepada Pemkab OKU Selatan karena selalu bersinergi dan menjalani komunikasi yang baik dalam Pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Kabupaten OKU Selatan.

Bupati OKU Selatan Popo Ali M.B,Commerce dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah, dirinya mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kantor Pengadilan Agama Muaradua yang sebentar lagi akan melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Muaradua.

Bupati juga ungkapkan dengan dimulainya pembangunan Kantor Pengadilan Agama Muaradua ini, tentunya Pemerintah dan Masyarakat OKU Selatan sangat diuntungkan sebab semuanya terintergrasi dalam satu kawasan perkantoran sehingga mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan.

“Semoga dengan pembangunan gedung ini akan menjadi icon dan pusat pelayanan masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam mengatasi permasalahan tentang Peradilan Agama, dengan mengutamakan nilai-nilai dasar hukum keislaman yang damai, mengutamakan kerukunan, dan menguatkan paradigma bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin,” tuturnya.

Dirinya juga berharap semoga dengan adanya gedung baru ini nanti dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam segala urusan, baik sengketa rumah tangga, perkawinan, dan hibah bisa diajukan di Pengadilan Agama Muaradua.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs.H.R.M. Zaini,S.H.,M.Hi, menuturkan bahwasanya pembangunan ini merupakan salah satu komitmen dan sinergitas bersama, baik Pemkab OKU Selatan dan Pengadian Agama Muaradua serta Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

“Semoga berdirinya gedung ini bisa membantu Masyarakat OKU Selatan menyelesaikan persoalan yang dihadapi baik di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah, itu semua sudah di atur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,” ucapnya. (ant/DK)

Sumber: