Gelar Rakor Persiapan Survey Lapangan Pembuatan Peta Wilayah
Foto: Pelaksanaan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Survey Lapangan Pembuatan Peta Wilayah Kecamatan Muaradua, Jum’at (23/09/2022).--
MUARADUA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) OKU Selatan, menggelar Rapat Koordinasi terkait Persiapan Survey Lapangan Pembuatan Peta Wilayah Kecamatan Muaradua, Jum’at (23/09/2022).
Kepala Bagian Tata Pemenerintahan (Tapem) Sekretariat pemkab OKU Selatan, Devianto, menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Serta dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan/desa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/desa bersebelahan, ungkapnya, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Tapem mengadakan Rapat Koordinasi dan akan segera menyelesaikan masala Batas Wilayah di daerah Kecamatan Muaradua.
Selanjutnya, dirinya mengungkapkan tujuan adanya penegasan batas wilayah ini untuk menentukan secara indikatif batas administrasi desa terutama di kecamatan Muaradua.
“Sehingga, dengan demikian diperoleh Peta Indikatif batas administrasi desa atau kelurahan yang nantinya dapat dijadikan acuan oleh tim penetapan batas dalam pengusulan peraturan Bupati tentang batas desa dan kelurahan,” tuturnya.
Kabag Tapem juga mengajak berbagai pihak bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah. Jika ada perselisihan batas wilayah antar desa diselesaikan di tingkat kecamatan, sedangkan untuk perselisihan batas wilayah antar kecamatan akan diselesaikan tingkat Kabupaten.
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, melalui Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa Dan Kerjasama Desa , Zainal Arifin S.E., mengatakan Program batas wilayah merupakan Program Pemkab OKU Selatan.
Dirinya juga mengajak semua pihak terutama desa dan kelurahan untuk mensukseskan program yang ada terkait batas wilayah dengan baik yang akan bermanfaat untuk kejelasan sebuah batas wilayah.
"Mari sama sama kita dukung program Pemkab tentang penyelesaian batas wilayah yang akan bermanfaat untuk kejelasan batas sebuah wilayah desa dan Kecamatan," ujarnya.
Disampaikan Zainal untuk di tahun 2022 di Kecamatan Muaradua telah diprogramkan secara menyeluruh.
Dikatakannya permasalahan batas wilayah antar pihak desa yang masih terjadi hingga saat ini. Tentunya ini harus diselesaikan secara musyawarah antar pihak desa hingga tercapai kesepakatan bersama yang juga diketahui oleh Camat.
“Jika musyarawah yang dilaksanakan antar pihak desa yang batas wilayahnya masih sengketa tidak ada titik temu maka yang akan menentukan batas wilayah sesuai peraturan adalah Bupati selaku Kepala Daerah," jelasnya. (DK)
Sumber: