Tunggu Proses Penahanan, Mantan Kadin Pertanian Baru Diberhentikan

Tunggu Proses Penahanan, Mantan Kadin Pertanian Baru Diberhentikan

Foto: Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M. Si.--

MUARADUA - Pasca ditetapkannya sebagai Tersangka (TSK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, pada Senin (26/9), Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan inisial, AS, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan baru diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M. Si, saat dikonfirmasi Harian OKU Selatan, Rabu (28/9/2022).

"Nunggu ditahan sesuai dengan aturannya. Kalau sudah tersangka dan ditahan maka sudah berlaku untuk pemberhentian sementara," ucapnya.

Dalam kurun waktu singkat ini, ungkap Eva, pihaknya harus tetap menunggu dalam jangka waktu satu pekan kedepan, jika memang sudah ditahan maka tanpa konfirmasi kepimpinan langsung diberhentikan.

"Untuk sementara ini karena masih tersangka dan belum ditahan jadi kita akan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu bagaimana petunjuknya," ujarnya.

Atas kondisi ini, sambung Eva, untuk sementara ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan selagi statusnya baru TSK.

"Kalau baru TSK belum bisa diambil tindakan, tapi kalau sudah ditahan maka langsung diberhentikan sementara. Apalagi kalau sudah ditetapkan inkrah hukuman, maka langsung dilakukan pemberhentian permanen," tegasnya. (dal)

Sumber: