Staf Bapenda Diduga Introvensi Pihak Bank, Terkait Pemberlakuan Denda Pajak Lebih Awal

Staf Bapenda Diduga Introvensi Pihak Bank, Terkait Pemberlakuan Denda Pajak Lebih Awal

Foto: Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan.--

MUARADUA - Oknum staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan diduga mengintroprensi pihak Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk memberlakukan denda pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lebih awal.

Oknum Staf Bidang Pendapatan pada Bapenda tersebut menyampaikan secara lisan kepada pihak Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk memberlakukan prihal denda 2% keterlambatan PBB sebelum memasuki jangka waktu masa denda.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang tiba-tiba menetapkan, per tanggal Kamis (28/9) dianggap sudah masuk keterlambatan pembayaran PBB sehingga para wajib pajak ditetapkan denda sebesar 2 persen.

Anehnya, ketentuan ini diduga mengangkangi aturan yang ada sehingga tidak memiliki dasar.

Pihak petugas Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua sendiri mengaku terkait penetapan denda 2 persen tersebut merupakan intervensi F yang merupakan oknum ASN staf Bapenda OKU Selatan tersebut.

Peristiwa ini sendiri mencuat setelah salah satu Kepala Lingkungan (Kaling) 8 Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, tengah menyetor PBB warga secara kolektif, pada, Kamis (28/9).

Dengan adanya ketentuan denda pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lebih awal tersebut maka sebanyak 40 lembar surat pajak yang akan disetorkan tersebut dikenakan denda besarannya 2 persen oleh pihak Bank Sumsel.

Hanya saja, sejumlah denda PBB tersebut batal di eksekusi pihak Bank Sumsel lantaran merasa heran karena telah diberlakukan denda yang semestinya belum diberlakukan.

Sementara dari aturan yang ada, wajib pajak dikenakan denda apabila masa pembayaran PBB lewat dari tanggal 30 September.

Terkait hal ini Kepala Bagian Kabid Bidang (Kabid) Pendapatan Bapenda OKU Selatan, Sinta Rosa Indah, SE., M.M menyebutkan permalasahan tersebut terjadi akibat adanya Miss Komunikasi dalam penyampaian, dan tidak mungkin staf Bapenda melakukan hal itu.

"PBB di akhir bulan September ini padat dan banyak wajib pajak yang membayar PBB. Jadi kami jelaskan bahwa di akhir September ini menumpuk pembayaran di bank. Dengan begitu, kemungkinan dalam pengiputan atau antisipasi takut tidak tekejar, jadi akhirnya disiasati harus bayar 2% denda. Namun mungkin saja penyampaiannya kurang tepat," ucapnya, saat dibincangi diruang kerjanya.

Sementara itu, saat beberapa awak media ingin mempertanyakan langsung dengan Oknum ASN inisial F, sayangnya Kabid yang bersangkutan tidak memperkenankan awak media bertemu dengan Oknum ASN indisial F tersebut.

”Ini ranah pimpinan bukan staf jadi harus izin dulu pimpinan dalam memberikan keterangan,” ucap Kabid tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M mengaku bahwa pemberlakuan denda itu sendiri diterapkan terhitung pada 1 Oktober 2022.

"Aturan baru itu tidak ada. Pembayaran PBB jika masih di bawah tanggal 30 September belum ada denda. Tapi kalau sudah lewat dari tanggal 30 September baru denda itu berlaku," ucapnya, via WhatsApp.

Atas kejadian tersebut, Kepala Bapenda telah memanggil dan membina Oknum tersebut, agar tidak mengambil kebijakan tanpa seizin atasan.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil, untuk dibina dan telah kami sampaikan agar tidak mengambil keputusan sendiri dan lain sebagainya," tandasnya. (dal)

Sumber: