Kuasa Hukum Bantah Besaran Kerugian Negara Dalam Kasus AS

Kuasa Hukum Bantah Besaran Kerugian Negara Dalam Kasus AS

Bangunan vertikal dryer atau mesin pengering padi dan jagung kapasitas 5-10 ton bantuan Kementrian Pertanian RI yang diduga di korupsi hingga mengakibatkan kerugian neara sebesar Rp 1,7 Miliar.--

MUARADUA -  Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan vertikal dryer atau mesin pengering padi dan jagung kapasitas 5-10 ton pada Dinas Pertanian OKU Selatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Milyar, telah menjerat mantan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan inisial F dan menyeret mantan Kepala Dinas (Kadin) Pertanian OKU Selatan inisial AS sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka mantan Kadin Pertanian, AS, yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan ini mengakibatkan pihak keluarga tak terima atas penetapan Tersangka, lantaran pihak keluarga memiliki Barang Bukti (BB) kuat untuk melakukan sanggahan.

Diketahui AS sendiri ditetapkan menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi dana pembangunan Vertival Driyer di enam kelompok tani di OKU Selatan pada Senin (26/9/2022). Hal itu akhirnya memicu rasa keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Untuk itu pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya kepada pihak media atas pernyataan pihak Kejari OKU Selatan dalam Konferensi Pers nya yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar dalam kasus tersebut.

Pihak keluarga AS, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukumnya, Erwin Haris, SH, saat dibincangi Harian OKU Selatan, Selasa (4/10/2022) menyebutkan pihaknya selaku pihak keluarga dan Kuasa Hukum AS menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara sedemikian besar senilai Rp.1,7 M seperti yang diungkapkan Kejari OKU Selatan.

Hal ini, ungkap Erwin Haris, SH, disampaikan oleh pihak keluarga setelah mempelajari berkas-berkas secara rinci dan seksama. Dimana berkas tersebut baru akan dibuka oleh pihaknya pada saat persidangan nanti.

"Dalam jangka waktu dekat ini kami akan menggelar Konferensi Pers dengan rekan media untuk menunjukan bukti-bukti yang konkrit, bahwa kerugian negara tidak sesuai dengan hasil konferensi pers yang di gelar oleh pihak Kejari OKU Selatan," tegasnya.

 Diungkapkan oleh Erwin Haris, SH, setelah pihaknya mempelajari berkas, tidak ditemukan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Sehingga pihaknya selaku Kuasa Hukum AS menyatakan keberatan atas hasil perhitungan BPKP yang di sampaikan langsung oleh pihak Kejari OKU Selatan. Dimana hasil perhitungan BPKP tersebut sangat diragukan.

Atas fakta tersebut, terang Erwin Haris, SH, pihaknya selaku Kuasa Hukum Tersangka AS mempertanyakan dasar apa yang menjadikan kliennya tersebut merugikan keuangan negara dan di duga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 M.

"Kami yakin, dalam pembangunan Vertival Driyer ini tidak ada kerugian negara yang sedemikian besar jumlahnya. Secara fisik dan administrasi, bukti-bukti pendukung  dapat kita tunjukan pada saat persidangan nanti," tandasnya. (dal)

Sumber: